PEPO.id - Artis Wulan Guritno menyedot perhatian setelah mengumumkan akan dipanggil dan diperiksa Bareskrim Polri atas dugaan promosi situs judi online.

Dugaan tersebut bermula dari video yang diunggah di akun TikTok @REPORT.ID yang memperlihatkan Wulan Guritno sedang mempromosikan situs judi online bernama Sakti123.

Dalam video tersebut, Wulan Guritno menyebut bahwa situs judi online tersebut telah bersertifikat.

Baca Juga: 9 Inspirasi OOTD Bridesmaid Polos, Bisa Dipadupadankan Brokat dan Organza

1. Video Promosi Judi Online Dibuat di Tahun 2020

Artis Wulan Guritno selama ini dikenal mempromosikan perjudian online. Hal itu terlihat dari video yang viral di media sosial. Video tersebut diduga dibuat pada tahun 2020. Menurut informasi dari pihak berwenang, situs tersebut masih ada hingga saat ini.

2. Pemanggilan Wulan Untuk Dimintai Keterangan

Polisi memanggil artis Ulan Guritno untuk dimintai keterangan. Hal itu dilakukan untuk memperjelas promosi judi online yang dilakukannya.

3. Wulan Guritno Bakal Dihukum?

Dilihat dari hasil pemeriksaan Ulan Guritno, akan dilihat dulu unsurnya. Apakah terpenuhi atau tidak. Dilihat dari hasilnya, status artis berusia 42 tahun itu akan ditentukan.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kalguksu, Sajian Sup Khas Korea yang Segar dan Menggugah Selera

4. Ada Artis Lain

Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa nama selebgram, artis hingga figur publik yang juga diduga melakukan promosi terhadap situs judi online tersebut. Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat secara bertahap.

5. Minta Artis Berhenti Melakukan Promosi Judi Online

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, meminta kepada seluruh publik figur untuk menolak atau berhenti mempromosikan judi online.

6. Diancam hukuman 6 tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Bila ada publik figur yang terbukti melakukan judi online maka akan dihukum sesuai UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.***