PEPO.id - Inge Anugrah menggugat pembagian harta dalam gugatan cerai yang diajukan Ari Wibowo.

Namun, keadaan menjadi sulit bagi Inge Anugrah, saat dia menandatangani perjanjian pranikah pada tahun 2006.

Dalam perjanjian tersebut, Ari Wibowo dan Inge Anugrah sepakat untuk memisahkan harta kekayaannya. Selama pernikahan, semua aset atas nama Ari Wibowo.

Karenanya, Inge Anugrah tidak memiliki harta apapun selama menikah dengan Ari Wibowo.

Baca Juga: Destinasi Wisata Menarik di Bontang, Keindahan Alamnya Bikin Takjub Pengunjung

Meski Inge Anugrah sudah bolak-balik ribut soal pembagian aset, Ari Wibowo menolak membicarakan soal itu.

"Pemisahan harta sudah diatur dan disepakati oleh kedua belah pihak pada Mei 2006, sebelum pernikahan terjadi. Kedua belah pihak setuju dan memahami konsekuensi dari perjanjian perkawinan ini," kata Ricky Saragih, pengacara Ari Wibowo setelah sidang perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perjanjian perkawinan tersebut menjadi dasar hukum untuk menyatakan bahwa tidak ada pembagian harta gono-gini dalam kasus perceraian ini," tambahnya.

Ricky Saragih juga mengatakan dengan adanya perjanjian pranikah tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga: Resep Asam Padeh Ikan Pari Khas Padang, Cocok untuk Dinikmati Bersama Keluarga di Rumah

Hal ini karena barang yang dibeli dan aset yang diperoleh masing-masing pihak akan dicatat atas namanya sendiri.

"Harta yang diperoleh selama pernikahan diatur sesuai dengan perjanjian tersebut. Jadi, nantinya akan dilihat atas nama siapa harta itu tercatat. Jika tercatat atas nama Ari, maka itu menjadi milik Ari, dan jika tercatat atas nama Inge, maka itu menjadi milik Inge," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tidak semua aset selama pernikahan tercatat atas nama Ari Wibowo, ada beberapa aset yang tercatat atas nama Inge Anugrah.

"Tetap ada beberapa aset yang tercatat atas nama Inge," kata Ricky Saragih.***