PEPO.id - Selebgram Oklin Fia turut diundang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengklarifikasi isi video aksi jilatan es krimnya. Oklin Fia menyatakan bersedia mengikuti proses hukum terkait hal tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah, mereka tetap berkomitmen bekerja sama dengan pihak kepolisian dan bersedia menerima proses hukum dengan tetap menjaga semangat warga.
Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan di Mapolres Metro Pusat, Jakarta pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Namun Budiansyah belum bisa menjelaskan secara detail terkait kasus Oklin Fia. Dia mengatakan, setelah peninjauan, pihak akan memberikan kesempatan kepada wartawan untuk melakukan wawancara.
Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Enak di Bengkulu, Sekali Coba Pasti Langsung Ketagihan
Budiansyah juga menambahkan bahwa mereka tiba di kantor polisi pada pukul 11 pagi, namun menyadari bahwa proses pemeriksaan memerlukan waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa pada jam tersebut pemeriksaan kemungkinan belum selesai.
Budiansyah mengatakan kliennya deg-degan menjalani proses pemeriksaan ini.
"Namanya orang diperiksa, pasti ada rasa deg-degan ya, apalagi kita masih muda, kan ya," kata Budiansyah.
Baca Juga: Diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat, Oklin Fia Hanya Bisa Tertunduk Malu
Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) juga telah melaporkan Oklin Fia lebih dulu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan atas Oklin teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

