PEPO.id - Artis Ammar Zoni kembali menghadapi masalah hukum setelah ditangkap karena membeli 1,04 gram sabu.
Akibatnya, Ammar Zoni menghadapi tuduhan narkoba dan bisa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Ini bukan kasus narkoba pertama yang dialami aktor berusia 30 tahun itu. Pada tahun 2017, ia menghabiskan enam bulan di rehabilitasi karena penggunaan ganja ilegal.
Fakta Ammar Zoni yang sudah dua kali terlibat kasus narkoba memang nampaknya mengecewakan Irish Bella.
Baca Juga: Daftar OOTD Bridesmaid Non Hijab, Tampilan Dijamin Makin Menawan dan Elegan
Mungkin karena kekecewaannya, ibu dua anak ini bahkan menghapus foto suaminya dari akun Instagram miliknya.
Namun pendapat aktris berusia 27 tahun itu didukung oleh kakak Ammar Zoni, Aditya Zoni. Aditya menganggap reaksi Irish Bella wajar saja, karena ia sendiri juga kecewa.
"Pasti ada rasa kecewa, ketika salah satu dari pasangan kita, misalnya saya, melakukan kesalahan, pasti pasangan kita akan merasa kecewa. Ini adalah reaksi yang normal," kata Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam hal ini, saya setuju dengan pendapat Kak Ibel, dia merasa kecewa, dan saya juga merasakannya," tambahnya.
Baca Juga: Irish Bella Ungkap Status Rumah Tangganya Bersama Ammar Zoni: Kami Berharap yang Terbaik
Namun, Aditya Zoni tidak ingin rasa kecewa ini berlarut-larut. Menurutnya, saat ini Ammar Zoni sangat membutuhkan dukungan dari keluarganya. Pendapat serupa diungkapkan oleh Abdullah Emile Oemar, pengacara Ammar Zoni.
"Tentu, pertanyaannya adalah apakah rasa kecewa ini akan terus berlanjut? Tidak mungkin," ungkap Aditya Zoni.
"Kami harus memberikan dukungan, bukan menghindar atau meninggalkannya. Karena bagaimanapun juga, Ammar adalah kakak dari Adit, anggota keluarga Adit, saudara seayah, dan juga suami Ibel. Ammar juga ayah dari anak-anak Ibel. Jadi menurut saya, Ibel juga mendukung ini," tambah Abdullah Emile Oemar.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan menyuruh sopirnya untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, kakak Aditya Zoni itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.***

