PEPO.id - Polisi kembali menangkap seorang selebgram Areta Febiola yang diduga mempromosikan judi online di platform media sosial.

Areta Febiola menjadi orang berikutnya yang ditangkap, setelah Solivina Nadzila dan Araa Mudrikah.

Areta Febiola telah setahun berkecimpung dalam promosi judi online dan pendapatan bulanannya berkisar antara 5 juta hingga 10 juta rupiah.

Areta Febiola seorang selebgram yang berasal dari Kota Bandung, telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun pribadinya di Instagram.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Bengkulu 2024, Sekali Coba Pasti Langsung Ketagihan

Ketika hadir sebagai tersangka dalam penyelidikan di Markas Kepolisian Kota Besar Bandung, pemilik akun @aretaaaw tersebut menunjukkan sikap pasrah, dengan tangannya terborgol dan mengenakan pakaian tahanan.

Kepala Kepolisian Kota Besar Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa Areta melakukan promosi untuk tiga situs perjudian online secara bersamaan, yaitu zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot melalui akun Instagram miliknya.

 

"Aretaaaw merupakan selebgram dengan pembuat konten endorse atau YouTuber dan konten kreator yang memiliki ratusan ribu followers," ujar Budi, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Polrestabes Bandung.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Arletta mengaku dihubungi pengelola situs judi online melalui pesan di Instagram dan menawarkan pekerjaan untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Pesan Khusus untuk Tri Adhianto Usai Dilantik Jadi Wali Kota Bekasi Defintif

Terpikat dengan tawaran tersebut, Arrieta kemudian mempromosikan situs tersebut dengan memasukkan situs judi tersebut ke dalam Instagram story.

Saat diklik, follower Instagram pelaku langsung diarahkan ke situs judi online tersebut.

"Cara bermainnya, para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit atau lebih dikenal dengan istilah depo ke rekening bandar judi," ucap Budi.

Pelaku telah mempromosikan situs judi online selama satu tahun dan mendapat keuntungan senilai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta tiap bulan atau bergantung pada jumlah orang yang meng-klik situs judi online.***