PEPO - Kasus dugaan pencabulan anak di lingkungan Sekolah Advent XIV kembali menuai sorotan publik setelah tersangka berinisial RS mangkir dari pemeriksaan polisi.

Ketidakhadiran tersangka dinilai sebagai bentuk pengabaian proses hukum dan memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

Perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban anak.

Baca Juga: Aksi Nyata Bela Negara, BUMN Prioritaskan Aceh dan Siapkan 15.000 Huntara untuk Pemulihan Bencana

Mangkirnya Tersangka Jadi Sorotan Utama

Pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak tidak dapat berjalan sesuai rencana.

Tersangka RS tidak hadir meski telah dipanggil secara patut melalui surat resmi.

Ketidakhadiran tersebut dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan.

Baca Juga: 1 Tahun Pelaku Pelecehan di SD Advent Bekasi Masih Bebas

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait itikad baik tersangka dalam menghadapi proses hukum.

Keluarga Korban Datang Langsung Ke Unit PPA

Orang tua korban memilih hadir langsung ke kantor kepolisian untuk memantau jalannya pemeriksaan.

Kehadiran keluarga korban mencerminkan harapan besar agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Kekecewaan tidak dapat disembunyikan ketika pemeriksaan batal akibat absennya tersangka.

Bagi keluarga, waktu yang terbuang memperpanjang beban psikologis korban.

Alasan Mangkir Dinilai Tidak Sah

Pihak keluarga korban menilai alasan ketidakhadiran tersangka tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Mangkir dari pemeriksaan dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati proses penyidikan.

Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Gelar Rapat Minta Kasus SD Advent Bekasi Dituntaskan

Dalam kasus yang menyangkut anak, sikap tersebut dinilai semakin melukai rasa keadilan.

Keluarga berharap aparat tidak mentolerir tindakan serupa.

Surat Ketidakhadiran Diserahkan Oleh Anak Tersangka

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah penyerahan surat ketidakhadiran.

Surat tersebut tidak disampaikan langsung oleh tersangka.

Surat justru diantar oleh anak dari pihak tersangka ke kantor polisi.

Baca Juga: 3 Pelatihan Human Resource Terbaik di Indonesia 2025

Cara ini dipandang sebagai cerminan kurangnya keseriusan tersangka menghadapi panggilan hukum.

Desakan Agar Polisi Terbitkan Panggilan Paksa

Keluarga korban secara tegas mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan.

Penerbitan panggilan kedua dinilai sebagai keharusan.

Jika tersangka kembali mangkir, keluarga meminta polisi menyiapkan upaya membawa paksa.

Langkah tersebut dipandang sah secara hukum dan penting demi kelancaran penyidikan.

Dasar Hukum Perlindungan Anak

Kasus ini berkaitan langsung dengan anak di bawah umur.

Penanganannya merujuk pada Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara wajib hadir melindungi korban.

Baca Juga: PPA Polres Bekasi Belum Panggil RS, Keluarga Korban Protes

Setiap bentuk kelambanan dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan.

Keadilan Bagi Korban Jadi Taruhan

Bagi keluarga, ketegasan aparat menjadi kunci pemulihan kepercayaan.

Korban anak membutuhkan kepastian hukum untuk proses pemulihan psikologis.

Penundaan yang berlarut dikhawatirkan memperparah trauma.

Masyarakat pun ikut menaruh perhatian besar pada kasus ini.

 

Aparat Penegak Hukum Masih Bungkam

Hingga pemeriksaan yang batal tersebut, belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik.

Sikap diam aparat memicu tanda tanya di kalangan publik.

Keluarga korban berharap kepolisian segera memberikan penjelasan terbuka.

Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Tekanan Publik Dan Moral Yang Menguat

Kasus ini tidak hanya menjadi urusan hukum semata.

Kontrol publik terhadap proses penegakan hukum semakin menguat.

Perlindungan anak menjadi isu moral yang tidak bisa ditawar.

Keluarga korban berharap kasus ini ditangani dengan ketegasan dan empati.

Harapan Agar Proses Hukum Tidak Mandek

Keluarga korban menegaskan bahwa tujuan utama bukan balas dendam.

Yang diharapkan adalah keadilan dan kepastian hukum.

Pemeriksaan terhadap tersangka dinilai sebagai langkah awal yang krusial.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum.