PEPO - Kasus dugaan pencabulan anak di Bekasi kembali menyedot perhatian publik setelah permohonan praperadilan yang diajukan tersangka ditolak sepenuhnya oleh hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Putusan ini menambah babak panjang perkara yang sejak awal dinilai sarat kontroversi, mulai dari lambannya penanganan hingga munculnya dugaan relasi kuasa yang menekan korban dan keluarganya.

Permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka berinisial Ramses Sinurat, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yakni dugaan perbuatan cabul terhadap anak dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Kasus Dugaan Cabul Anak Bekasi Berbalik Arah, Korban Trauma Orang Tua Malah Dikejar Gugatan Fantastis!

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan seluruh proses penetapan tersangka, penyidikan, hingga surat perintah penyidikan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Namun, seluruh permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

Kronologi Permohonan Praperadilan dan Putusan Hakim 

Dalam berkas permohonan praperadilan, pemohon mempersoalkan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor SP.Tap/466/XII/2025 dan SP.Tap/465/XII/2025 yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota pada 15 Desember 2025.

Baca Juga: Pencabulan Anak di Sekolah Bekasi Jadi Sorotan DPR, Orang Tua Korban Minta Keadilan!

Penetapan tersebut terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dugaan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang yang sama.

Pemohon juga meminta hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang terbit pada 11 Juli 2025 serta memerintahkan termohon menghentikan seluruh proses penyidikan.

Selain itu, pemohon meminta pemulihan hak, kedudukan, dan harkat martabat seperti sediakala.

Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Dengan putusan ini, proses penyidikan terhadap tersangka dinyatakan tetap sah dan dapat dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku.

Kasus Pencabulan Anak yang Masih Menyisakan Luka

Penolakan praperadilan terjadi di tengah sorotan tajam publik terhadap penanganan kasus dugaan pencabulan anak kelas 1 SD di lingkungan sekolah di Bekasi.

Orang tua korban, Yakob Sinaga, sebelumnya mengadu ke Komisi XIII DPR RI karena merasa upaya mencari keadilan justru berbalik menjadi tekanan.

Selain belum adanya kepastian hukum terhadap tersangka, keluarga korban juga menghadapi gugatan pencemaran nama baik dengan tuntutan fantastis senilai Rp10 triliun.

Baca Juga: Bukan Prematur, Ini Fakta Penyelidikan Panjang sebelum Ramses Sinurat Resmi Jadi Tersangka!

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa korban justru dibungkam melalui mekanisme hukum yang dinilai timpang.

Kondisi Korban dan Keluarga yang Masih Tertekan

Di sisi lain, korban yang masih berusia anak-anak dilaporkan masih menjalani pemulihan dari trauma berat atau PTSD akibat peristiwa yang dialaminya.

Selama hampir satu tahun, korban menjalani proses pemulihan psikologis.

Baca Juga: Polisi Dipertanyakan, Tersangka Kekerasan Anak Ramses Sinurat Mangkir Dua Kali dan Belum Juga Ditangkap

Namun, di tengah proses tersebut, korban justru mengalami kesulitan melanjutkan pendidikan karena pihak sekolah disebut enggan memberikan surat pindah sekolah.

Situasi ini menambah beban psikologis keluarga korban yang sejak awal berharap kasus ditangani secara adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Desakan DPR RI agar Polri Bertindak tegas 

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Rieke menyatakan, gugatan pencemaran nama baik senilai Rp10 triliun terhadap orang tua korban merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak masuk akal.

“Sepuluh triliun itu luar biasa. Kalau digabungkan anggaran Kementerian HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan saja tidak sampai satu triliun,” ujar Rieke dalam rapat Komisi XIII DPR RI.

Ia menegaskan bahwa sudah saatnya aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal kepada korban, bukan sebaliknya.

Menurut Rieke, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak seharusnya menggunakan pasal pidana berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga: Komisi XIII DPR RI Gelar Rapat Minta Kasus SD Advent Bekasi Dituntaskan

“Saya mendukung penerapan Pasal 82 dengan ancaman pidana penjara lima sampai lima belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah,” kata Rieke.

Atensi Publik terhadap Arah Penegakan Hukum 

Putusan praperadilan yang menolak seluruh permohonan tersangka di satu sisi dipandang sebagai langkah penting menjaga proses hukum tetap berjalan.

Namun, di sisi lain, publik masih mempertanyakan konsistensi dan keberpihakan aparat dalam melindungi korban anak.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan lama di tengah masyarakat, apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi yang lemah atau justru tajam ke korban namun tumpul terhadap pihak yang memiliki kuasa.

Publik kini menanti langkah lanjutan dari kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.