PEPO.id — Pemerintah Kabupaten Bogor memperketat pengawasan terhadap potensi praktik gratifikasi menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya sebagai pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas.
Melalui kebijakan tersebut, Rudy menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor wajib menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Instruksi ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga dinas dan badan di lingkup pemerintah daerah.
Menurut Rudy, momentum Ramadan hingga menjelang Idulfitri seharusnya menjadi waktu untuk memperkuat nilai integritas dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara bersih serta profesional.
“Kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Idulfitri, pemerintah hadir dalam kondisi yang sehat. Jangan sampai niat baik justru tercoreng oleh praktik yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN dan penyelenggara negara di Kabupaten Bogor.
Pertama, seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima maupun memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban mereka.
Selain itu, pemerintah daerah juga melarang praktik permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun dengan mengatasnamakan instansi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Baca Juga: Bupati Bogor Rudy Susmanto Cek Kesiapan RS Bhakti Padjajaran Jelang Lebaran
Larangan lain yang ditekankan adalah penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama masa perayaan hari raya.
Pemerintah daerah telah mengingatkan seluruh perangkat daerah agar kendaraan dinas pelat merah tidak digunakan untuk keperluan mudik atau aktivitas pribadi lainnya.
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Fasilitas negara harus digunakan sesuai peruntukannya,” jelas Rudy.
Bupati juga mengingatkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima dianjurkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan.
Proses penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), lengkap dengan dokumentasi penyerahan.
Inspektorat selanjutnya akan merekap seluruh laporan tersebut untuk diteruskan kepada KPK sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Rudy juga menegaskan bahwa pimpinan instansi memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pegawai mematuhi ketentuan tersebut.
Setiap unit kerja diminta menerbitkan imbauan internal guna mencegah terjadinya praktik suap, uang pelicin, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Selain itu, pengawasan terhadap potensi pungutan liar tetap dijalankan melalui kerja sama lintas lembaga. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Bogor, kata Rudy, masih aktif bekerja dengan melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah.
“Tim Saber Pungli masih bekerja secara kolaboratif bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi,” katanya.
Rudy juga mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk ikut berperan dalam upaya pencegahan korupsi.
Jika menemukan adanya permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum aparatur, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi di nomor 198 maupun aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Surat edaran tersebut ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah, rumah sakit daerah, badan usaha milik daerah, hingga pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bogor.***



