PEPO.id -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD, yang merupakan tokoh nasional dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, memiliki visi untuk mengembangkan sektor ekonomi syariah di Indonesia.
Melalui visi-misi Ganjar-Mahfud yang tertulis dalam situs resmi https://visimisiganjarmahfud.id/gerak-cepat-3, pasangan calon memiliki misi dalam mengembangkan Indonesia sebagai pusat industri keuangan syariah dan pusat industri halal global.
Ekonomi syariah adalah suatu sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam, termasuk larangan riba (bunga) dan investasi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Pada upayanya memajukan sektor ekonomi syariah, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berencana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah serta mendorong perkembangan lembaga keuangan yang berbasis syariah.
Untuk memahami mengapa ekonomi syariah menjadi salah satu misinya, mari simak penjelasan mengenainya.
Definisi Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merujuk pada sistem ekonomi yang prinsip-prinsipnya didasarkan pada aturan dan hukum dalam Islam.
Sistem ekonomi yang berdasarkan pada ekonomi pasar di mana pertukaran barang dan jasa terjadi secara bebas melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Pertukaran ini dapat menggunakan uang, sistem barter, atau nilai debit dan kredit.
Dalam konteks ini, para pengusaha juga didorong untuk menciptakan lapangan kerja dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Sistem ekonomi Islam atau syariah, sebenarnya, dapat dianggap sebagai suatu pendekatan yang mencapai keseimbangan antara dua sistem tersebut.
Sistem ini menitikberatkan pada kebebasan ekonomi sambil tetap memperhatikan kebutuhan untuk melayani kebaikan bersama
Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah
Prinsip dasar dalam ekonomi syariah meliputi:
1. Absennya kepemilikan yang mutlak terhadap suatu hal.
2. Semua sumber daya dianggap sebagai amanah dari Allah swt.
3. Penggerakan ekonomi dilakukan secara berjamaah.
4. Jaminan kepemilikan dari masyarakat dan perencanaannya untuk kepentingan bersama.
5. Pemusatan kekayaan diupayakan untuk pemerataan.
6. Apabila seseorang telah mencapai kekayaan tertentu sesuai nisab, kewajiban zakat harus dipenuhi.
7. Riba dalam segala bentuknya dilarang.
Prinsip-prinsip tersebut diimplementasikan dalam regulasi berbagai lembaga syariah seperti bank, asuransi, pegadaian, dan lainnya, yang selanjutnya menjadi bagian integral dari sistem syariah.
Karakteristik Ekonomi Syariah
Karakteristik ekonomi syariah memiliki ciri khasnya sendiri jika dibandingkan dengan ekonomi konvensional pada umumnya
Beberapa aspek utamanya adalah penerapan prinsip ekonomi ketuhanan yang menegaskan bahwa segala materi berasal dari Allah SWT.
Ekonomi syariah, juga dikenal sebagai ekonomi pertengahan, berusaha menyeimbangkan aspek dunia dan akhirat, serta menunjukkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
1. Penerapan Sistem Bagi Hasil:
Keadilan merupakan prinsip utama dalam karakteristik ekonomi syariah terkait kepemilikan. Dalam hal ini, keuntungan dari aktivitas ekonomi dibagi secara adil antara bank dan nasabah.
2. Integrasi Nilai Spiritual dan Material:
Memperoleh keuntungan sesuai dengan ajaran Islam menjadi prioritas dalam karakteristik ekonomi syariah. Selain itu, kekayaan dan keuntungan dari kegiatan ekonomi syariah harus dialokasikan untuk zakat, infaq, dan shadaqah sesuai dengan ajaran Islam.
3. Memberikan Kebebasan sesuai Ajaran Islam:
Pelaku ekonomi yang mengikuti karakteristik ekonomi syariah memiliki kebebasan untuk bertindak, tetapi harus sesuai dengan hak dan kewajiban mereka sesuai ajaran Islam, dengan tanggung jawab penuh.
4. Pengakuan Kepemilikan Multi Jenis:
Pelaku ekonomi yang mengikuti karakteristik ekonomi syariah menyadari bahwa kepemilikan dan harta hanyalah titipan dan milik Allah. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan ajaran Islam dalam pengelolaannya.
5. Terikat Akidah, Syariah, serta Moral:
Untuk menjaga keseimbangan, kegiatan ekonomi harus didasarkan pada akidah, syariah, dan moral.
6. Keseimbangan Rohani dan Jasmani:
Kegiatan ekonomi yang sesuai dengan karakteristik ekonomi syariah tidak hanya bertujuan untuk keuntungan fisik, tetapi juga mendatangkan keuntungan batin.
7. Memberikan Ruang pada Negara dan Pemerintah:
Selain menerapkan ajaran Islam, pelaku ekonomi harus memberikan ruang pada pemerintah dan negara untuk campur tangan sebagai penengah jika terjadi masalah.
8. Melarang Praktik Riba:
Riba, penambahan bayaran oleh pihak yang memiliki harta kepada peminjam, dilarang dalam karakteristik ekonomi syariah.
Itulah sekilas mengenai ekonomi syariah, salah satu sektor yang ingin dikembangkan oleh Ganjar-Mahfud MD dalam misinya untuk masa depan Indonesia.




