PEPO.id — Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, tersangka kasus pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur, Ramses Sinurat, akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu (14/2/2026).
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Mustikasari, Kota Bekasi.
Langkah tersebut diambil setelah yang bersangkutan tidak memenuhi dua panggilan resmi pemeriksaan tanpa alasan yang dinilai sah secara hukum.
Sebelumnya, berdasarkan surat panggilan kedua, Ramses dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Baca Juga: Angka 10 Triliun di Halaman 68 Putusan 147 Jadi Sorotan, Awalnya Hanya 1 Triliun!
Namun, ia kembali tidak hadir. Penyidik menilai sikap tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan dalam proses hukum.
Ayah korban, Yakob (YS), menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas penyidik.
Menurutnya, penangkapan sudah sejalan dengan prosedur hukum, terlebih upaya praperadilan yang diajukan tersangka telah ditolak hakim.
“Statusnya sudah tersangka, maka wajib memenuhi panggilan penyidik. Kami mengapresiasi langkah tegas kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: RSUD Bakti Pajajaran Kantongi WBK, Buah Hasil dari Reformasi Birokrasi Pemkab Bogor
Keluarga korban sebelumnya juga telah mengajukan permohonan resmi kepada penyidik agar dilakukan upaya paksa berupa penangkapan.
Mereka khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti apabila terus dibiarkan tanpa tindakan.
Yakob berharap setelah diperiksa sebagai tersangka, penyidik dapat mempertimbangkan penahanan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius keluarga korban yang menuntut penanganan profesional dan transparan. Mereka menekankan pentingnya perlindungan hak anak serta penegakan hukum yang tegas dalam perkara kekerasan terhadap anak.
Polres Metro Bekasi Kota hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***



