PEPO.id — Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjadikan penutupan tempat pembuangan sampah (TPA) liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, sebagai momentum untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Ia menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan, tetapi juga melalui kesadaran kolektif warga.

Penyegelan lokasi sampah ilegal tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bersama Forkopimcam Klapanunggal, Rabu (8/4/2026). Tindakan ini diambil setelah diketahui lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas pengolahan dan pembuangan sampah tanpa izin dalam waktu cukup lama.

Baca Juga: Dari Sampah Jadi Listrik, Rudy Susmanto Siapkan Transformasi Besar TPA Galuga

Menurut Rudy Susmanto, praktik pembuangan sampah sembarangan harus dihentikan karena berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan hingga gangguan kesehatan masyarakat. Ia menekankan pentingnya membangun kebiasaan baru yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH juga mengajak masyarakat untuk mulai memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah. Edukasi ini dinilai penting agar volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan dapat ditekan, sekaligus mendorong pemanfaatan limbah menjadi sesuatu yang bernilai.

Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Agus Budi, menyebut penutupan TPA liar ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran publik. Ia mengimbau para pengelola maupun masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas serupa karena berpotensi merusak lingkungan.

Baca Juga: Bupati Bogor Kaji Bus Wisata Terbuka Rute Pakansari-Puncak, Targetkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Di sisi lain, pemerintah kecamatan akan melakukan langkah lanjutan berupa pembersihan area serta pengawasan rutin agar lokasi tersebut tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan ilegal. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat.

Pemkab Bogor juga membuka peluang penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib dan sesuai aturan, termasuk kemungkinan pemanfaatan lokasi secara legal jika memenuhi ketentuan yang berlaku.

Rudy Susmanto menegaskan, keberhasilan penanganan sampah sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. Ia mengajak seluruh warga untuk menjadikan kebersihan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

“Perubahan besar dimulai dari kebiasaan kecil. Jika masyarakat mulai peduli dan disiplin dalam mengelola sampah, maka lingkungan yang bersih dan sehat bisa kita wujudkan bersama,” tegasnya.***