PEPO.id — Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi atau Jaro Ade meminta Polres Bogor menindak tegas seluruh pihak yang terbukti melanggar hukum dalam sengketa lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Permintaan itu disampaikan menyusul meningkatnya konflik agraria antara warga dan PT Prima Mustika Candra (PMC) yang berujung bentrokan pada awal Agustus 2026.

“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum dalam persoalan ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Jaro Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga: Dari Malasari, Jaro Ade Serukan Persatuan dan Nasionalisme Warga Bogor

Sengketa tersebut melibatkan lahan sekitar 54 hektare. Konflik bermula sejak 1997 ketika PT PMC memperoleh izin Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan warga untuk kegiatan pertanian.

Ketegangan meningkat pada awal Agustus 2026 setelah alat berat dikerahkan ke lokasi sengketa. Situasi kemudian memicu bentrokan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

Untuk mencegah konflik semakin meluas, Jaro Ade menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan mengoperasikan alat berat di area sengketa sebelum kondisi benar-benar kondusif dan ada kesepahaman dengan warga terdampak.

Baca Juga: Pemkab Bogor Petakan Wilayah Terdampak Kekeringan dan Perkuat Antisipasi, Fokus Penuhi Kebutuhan Air Bersih

“Selama kondisi di lapangan belum kondusif dan belum ada kesepahaman dengan warga, pihak perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan alat berat di lokasi,” tegasnya.

Ia juga meminta jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tamansari terus membangun komunikasi dengan seluruh pihak yang terlibat agar proses penyelesaian berjalan secara adil dan tidak menimbulkan pihak yang merasa dirugikan.

“Muspika harus terus melakukan komunikasi yang baik dengan semua pihak, supaya tidak ada yang merasa dirugikan dalam penyelesaian persoalan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Dorong ASN Kerja Lebih Cepat Demi Program Prioritas: Tidak Ada Perubahan Tanpa Kerja Nyata

Menurut Jaro Ade, penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan penegakan hukum, dialog, dan upaya menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.

Ia menekankan pentingnya menjaga situasi Kabupaten Bogor tetap aman dan kondusif di tengah dinamika konflik agraria yang terjadi di Tamansari.***