PEPO.id - Cerita kali ini datang dari Pulau Sumbawa Barat di Nusa Tenggara Barat. Seorang lelaki tua bernama Jamil bin Wahab (63) akhirnya kembali ke kampung halamannya untuk menghirup udara segar setelah 40 tahun mendekam di penjara.

Menurut informasi yang dihimpun, Jamil tersandung kasus kriminal saat pindah ke negara tetangga. Pada akhir tahun 1982, ia ditangkap polisi setempat karena dicurigai menyalahgunakan senjata.

Jamil bin Wahab telah didokumentasikan secara sah dan meyakinkan, dan ia telah mengakui perbuatannya. Sedemikian rupa sehingga Jamil dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim pengadilan Johor Bahru Sessen pada 9 Februari 1983 atas tindak pidana penggelapan senjata api.

Namun, setelah hanya 40 tahun di penjara, Jamil bin Wahab diampuni oleh Kesultanan Johor Malaysia.

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner Lumajang 2023, Cita Rasa Khas dan Nikmat Bikin Nagih

 

Bagaimana kisah Jamil bin Wahab yang diampuni dan dibebaskan Kesultanan Johor setelah menjalani hukuman 40 tahun penjara? Info lebih lanjut di sini.

Kabar kepulangan Jamil bin Wahab sontak menggegerkan masyarakat Indonesia, khususnya warga kampung halamannya Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Bulanglei, Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kembalinya Jamil bin Wahab ke Indonesia membuat presenter kawakan Uyakua penasaran. Jamil kemudian terlihat muncul di podcast di saluran YouTube kolektor mobil mewah klasik itu.

Di podcast Uya Kuya, Jamil membeberkan kronologi lengkap dari mulai bekerja hingga ditangkap dan harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara.

Tidak seperti kebanyakan laporan, Jamil mengklaim dia menjalani hukuman 43 tahun di negara bagian Johor, Malaysia.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Loly Tidur di Jalanan hingga Tak Mau Biayai Sekolah Anaknya

Sementara dalam keterangan Uya Kuya, Jamil diketahui masuk penjara saat masih berumur 20 tahun. Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan Malaysia atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukannya dan divonis penjara seumur hidup.

Selama di bui, Jamil menekuni profesi penjahit. Terlebih lagi, ia disebut berkelakuan baik saat di penjara. Hal itulah yang menjadi alasan utama mengapa Jamil akhirnya dibebaskan dari status terpidana seumur hidup.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Mangiring Hasoloan Sinaga turut membenarkan soal pemulangan TKI atas nama Jamil bin Wahab.

"Pada tanggal 22 Maret 2023 yang bersangkutan mendapat pengampunan dari Sultan Johor dan diperintahkan agar segera dibebaskan serta diantar pulang ke Indonesia," kata Mangiring kepada awak media.

Baca Juga: 13 Kuliner Khas Lumajang yang Wajib Dicoba, Kenikmatan Rasanya Bikin Menggugah Selera

Menurutnya, alamat yang bersangkutan di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Sejumlah pihak mengatakan akan memfasilitasi penuh proses kepulangan Jamil bin Wahab ke Sumbawa Barat. Mulai dari penjemputan di bandara sampai dengan proses pengembalian ke pihak keluarga.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa Barat, Mars Anugerahinsyah memastikan Jamil bin Wahab akan dapat sejumlah fasilitas untuk menunjang kebutuhan hidupnya.

Hal itu dilakukan atas dasar arahan Bupati Sumbawa Barat yang menginstruksikan pemberian bantuan mesin jahit agar dapat melanjutkan kehidupannya sembari bisa menghasilkan pendapatan.

"Kami sudah koordinasi lintas sektor karena yang terpenting bagaimana pemberdayaan purna TKI agar bisa jalani hidup setelah tiba di kampung halaman," tandas Mars.***