PEPO.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto buka suara soal Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).

Tri Adhianto menyebut Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan evaluasi internal.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan tindakan preventif terkait yang berkaitan dengan beberapa poin di Instruksi Mendagri.

“Kita lagi evaluasi di internal beberapa hal sudah kita lakukan terkait dengan preventif yang harus kita lakukan,” kata Tri Adhianto.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Usulan Pemberhentian Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Beri Tanggapan Ini

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Yudianto mengatakan sesuai instruksi kepala daerah pihaknya telah melakukan beberapa tindakan preventif terkait Inmendagri bahkan sebelum intruksi tersebut dikeluarkan.

“Sebelum instruksi keluar kan kita sudah mengambil langkah-langkah berkaitan dengan antisipasi, terkait dengan pelarangan untuk pembakaran sampah, edukasi ke masyarakat, terus juga kita melakukan pengendalian setiap hari secara real time dengan AQMS (Air Quality Monitoring System),” kata Yudianto. 

AQMS yang dimaksud Yudianto berada di Stadion Patriot Chandarbhaga, Kota Bekasi. Ia mengatakan, saat ini berdasarkan alat tersebut kondisi udara di Kota Bekasi dalam kondisi sedang.

Selanjutnya, Yudianto menyebut pihaknya bakal melakukan uji emisi. Selain itu, dia juga telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya terkait dengan pengendalian udara di Kota Bekasi.

Baca Juga: Polusi Udara Makin Mengkhawatirkan, Tri Adhianto Lakukan Evaluasi Penerapan WFH Bagi ASN Kota Bekasi

“Di antaranya Dinkes (Dinas Kesehatan) dihimbau untuk warganya memakai masker. Terus juga ke Dishub (Dinas Perhubungan) kita juga lakukan koordinasi bagaimana upaya-upaya biar kendaraan-kendaraan besar itu tidak lewat melintas di jalan-jalan protokol,” jelasnya.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek yang ditujukan kepada kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan walikota se-Jabodetabek.

Adapun upaya yang perlu dilakukan meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.***