PEPO.id - Ammar Zoni bersama dua terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika lainnya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24 Agustus 2023).
Dalam persidangan, terungkap lebih dari satu kali Ammar Zoni menyuruh sopirnya, Mustaqim, untuk membeli sabu.
Sejak Januari 2023, Ammar Zoni mulai menyerahkan tugas tersebut kepada para pengemudinya.
"Ammar Zoni telah meminta agar dibeli dua kali dengan total Rp 500 ribu, dan telah mentransfer Rp 1,5 juta. Pembelian pertama senilai Rp 500 ribu, lalu Rp 500 ribu lagi yang dipinjam dari Taqim, serta Rp 500 ribu lagi untuk biaya transportasi," ujar Ammar Zoni.
Baca Juga: Tips Mengatasi Anak Trantum Akibat Kecanduan Gadget, Salah Satunya Ajak Keluar untuk Bermain
Pernyataan aktor tersebut selaras dengan keterangan Mustaqim yang juga merupakan salah satu terdakwa kasus tersebut.
"Ada dua kali kejadian di mana Ammar Zoni meminta saya untuk membeli sabu. Pertama pada awal Januari dan kedua pada bulan Maret," jelas Mustaqim.
Ketika ditanya tentang waktu terakhir Ammar Zoni menggunakan sabu, dia mengakui bahwa itu terjadi pada awal Maret 2023.
Namun, dia menjelaskan bahwa penggunaan tersebut tidak terjadi di Indonesia, melainkan di Thailand.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Pepes Tahu Kemangi, Hidangan Favorit Dengan Cita Rasa yang Khas
Sementara sabu yang dibeli pada Januari 2023, baru digunakan oleh Ammar pada tanggal 20 Februari 2023. Informasi ini diungkap oleh Abdullah Emile Oemar, pengacara Ammar Zoni, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Abdullah menyatakan, "Saya menemukan dalam BAP bahwa pada tanggal 20 Februari dia mengaku menggunakan sabu, dan pada awal Maret." Namun, Ammar hanya memberikan respons dengan diam.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Ammar Zoni ditangkap oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 2023 atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Sang aktor ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Baca Juga: Cara Merawat Kamera DSLR Secara Benar Agar Awet dan Tidak Mudah Rusak
Berkas perkara narkoba Ammar Zoni dinyatakan lengkap untuk disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Agustus 2023.
Kakak Aditya Zoni pun sudah dipindahkan dari Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat ke Rutan Cipinang, Jakarta setelah masa berobatnya selesai.
Ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017, ia ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas kepemilikan satu toples ganja.***

