PEPO.id - Istri dari terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembelian sejumlah mobil mewah yang kini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung, terkait dengan kasus dugaan korupsi timah yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022.

Menurut dakwaan yang diajukan, Harvey diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi timah, di mana uang tersebut sebagian digunakan untuk membeli mobil-mobil mewah.

"Saya tidak tahu apa-apa tentang pembelian mobil. Suami saya yang mengurusnya, dan uang yang dipakai adalah milik dia sendiri," ujar Sandra saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024).

Baca Juga: Giring Ganesha Dipanggil Prabowo, Ada Tugas Rahasia di Kabinet?

Meskipun begitu, Sandra mengakui bahwa salah satu mobil yang disita, yakni Mini Cooper, memiliki nomor pelat dengan inisial namanya, yaitu 883-SDW.

Selain Mini Cooper, jaksa juga menanyakan soal mobil-mobil mewah lainnya, seperti Toyota Alphard Vellfire, Rolls Royce, Porsche, dan Ferrari yang dibeli oleh Harvey. Menanggapi hal tersebut, Harvey mengaku bahwa semua mobil tersebut dibeli olehnya sendiri.

"Saya yang melakukan pembelian," ucap Harvey dalam sidang tersebut.

Sandra Dewi diminta hadir kembali oleh hakim untuk memberi kesaksian terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh suaminya, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah oleh PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Vista Putri Ungkapkan Dendam Lama pada Paula Verhoeven

Pada sidang sebelumnya, Sandra Dewi juga telah menjadi saksi. Kasus dugaan korupsi ini menyeret Harvey Moeis, yang diduga bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama Suparta, Direktur Utama PT RBT, sebagai terdakwa.

Harvey Moeis didakwa menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sementara Suparta didakwa menerima dana sebesar Rp4,57 triliun, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Harvey dan Suparta diduga melakukan TPPU dengan menggunakan dana hasil korupsi tersebut untuk keperluan pribadi. Harvey, misalnya, menggunakan uang tersebut untuk membeli tanah, rumah mewah, mobil, serta barang-barang mewah seperti tas dan perhiasan untuk Sandra Dewi.

Baca Juga: Dianggap Banyak Memutus Rezeki Orang, Mantan Karyawan Restoran Akhirnya Bongkar Sifat Asli Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras

Dalam dakwaan, Harvey dan Suparta dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Muhammad Ali)