PEPO.id — Bupati Bogor Rudy Susmanto mendorong penanganan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor agar diproses hingga ranah hukum, tidak berhenti pada sanksi administratif.
Instruksi tersebut disampaikan di tengah proses pemeriksaan yang masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat diminta segera menyiapkan laporan polisi sebagai bagian dari langkah tegas dalam menindak dugaan penyimpangan tersebut.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan arahan tersebut menjadi dasar untuk memperluas penanganan kasus dari internal birokrasi ke proses penegakan hukum.
“Bupati meminta agar kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan, termasuk pemanggilan sejumlah pihak,” ujarnya di Cibinong, Rabu (8/4/2026).
Sejauh ini, Inspektorat telah memeriksa empat orang yang diduga terkait langsung dalam kasus tersebut. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat guna memperkuat data dan melengkapi hasil audit investigatif.
Arif menegaskan, meski ada dorongan percepatan dari kepala daerah, proses audit tetap harus dilakukan secara cermat dan terukur agar memiliki kekuatan hukum yang kuat.
“Investigasi tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ketelitian menjadi kunci agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Terkait kemungkinan jeratan hukum, Inspektorat masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan pasal yang akan digunakan. Namun, indikasi awal mengarah pada dugaan tindak pidana umum.
Baca Juga: Rudy Susmanto Dorong Birokrasi Bersih, Pastikan Jabatan ASN Berdasarkan Kompetensi
Berdasarkan penelusuran sementara, praktik ini diduga melibatkan oknum ASN yang menawarkan jabatan struktural kepada sejumlah pegawai dengan imbalan tertentu. Transaksi tersebut disebut berlangsung bertahap sejak 2022, dengan target posisi strategis di tingkat kecamatan.
Kasus ini mulai ditangani sejak Maret 2026 melalui koordinasi antara Inspektorat dan BKPSDM.
Hingga awal April, sebanyak 12 orang dari berbagai instansi telah dimintai keterangan untuk menguji validitas informasi yang beredar.***



