PEPO.id — Bupati Rudy Susmanto menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis meritokrasi dan transparansi sebagai fondasi pemerintahan yang bersih dan profesional di Kabupaten Bogor.

Langkah tersebut ditegaskan di tengah upaya pembenahan birokrasi, termasuk merespons isu dugaan praktik jual beli jabatan.

Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam proses pengisian jabatan maupun pengelolaan ASN.

Menurut Rudy, sistem merit menjadi prinsip utama dalam penempatan jabatan, di mana setiap posisi harus diisi berdasarkan kompetensi, kinerja, dan integritas, bukan kepentingan tertentu.

Baca Juga: Rudy Susmanto Ingatkan Warga Bogor, Buang Sampah Sembarangan Harus Dihentikan

“Setiap jabatan harus diisi oleh individu yang memiliki kapasitas. Kami ingin memastikan birokrasi berjalan profesional tanpa praktik menyimpang,” ujarnya.

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Pemkab Bogor juga terus meningkatkan kapasitas ASN, termasuk melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta penerapan mekanisme seleksi terbuka atau open bidding dalam pengisian jabatan strategis.

Terkait isu yang berkembang di masyarakat, Rudy memastikan seluruh laporan ditindaklanjuti secara serius melalui Inspektorat.

Ia menegaskan, proses penanganan dilakukan secara sistematis meskipun tidak seluruhnya dipublikasikan ke ruang publik.

Dalam sebulan terakhir, Inspektorat melalui Irban V telah melakukan penelusuran terhadap berbagai laporan yang masuk.

Baca Juga: Rudy Susmanto Percepat Proyek PSEL, Gunungan Sampah TPA Galuga Bakal Diolah Jadi Listrik

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Langkah ini, kata Rudy, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja birokrasi.***