PEPO.id — Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan proses penanganan dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) berjalan transparan dan sesuai ketentuan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Melalui Pemerintah Kabupaten Bogor, audit investigasi atas laporan masyarakat telah diselesaikan oleh Inspektorat dan kini dilanjutkan ke tahap penegakan hukum.
Proses audit dimulai sejak 11 Maret 2026 dengan tahapan yang mencakup pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.
Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa audit dilakukan secara komprehensif untuk memastikan setiap temuan didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Audit Selesai, Rudy Susmanto Instruksikan Kasus ASN Diserahkan ke Penegak Hukum
“Tim Inspektorat melakukan audit investigasi secara komprehensif untuk memperoleh data dan fakta yang relevan, kompeten, material, dan memadai. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan mendalam guna memastikan informasi yang diperoleh lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, tim melakukan permintaan keterangan kepada 24 pegawai dan pejabat dari berbagai level jabatan. Klarifikasi yang dilakukan, menurut Inspektorat, merupakan bagian dari pendalaman dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pihak yang dimintai keterangan.
Hasil audit menunjukkan tidak adanya aliran dana kepada lembaga resmi seperti BKPSDM maupun Tim Penilai Kinerja dalam proses promosi jabatan.
“Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil audit tidak ditemukan adanya aliran dana kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS, yang didukung oleh bukti transfer dan rekening koran masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: Cetak Generasi Rabbani, Wabup Bogor Jaro Ade Dorong Santri Unggul Lewat Ajang MQK ke-2
Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melimpahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum, mengingat adanya indikasi pelanggaran yang berpotensi masuk ranah pidana.
“Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengambil langkah tegas dengan melimpahkan penanganan kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Arif.***
Selain proses hukum, pelanggaran yang teridentifikasi juga akan ditindak melalui mekanisme disiplin ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Rudy Susmanto dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas birokrasi, sekaligus memastikan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan publik.***



