PEPO - Menanggapi konferensi pers yang digelar kuasa hukum tersangka kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan terhadap anak di SD Advent XIV Bekasi, Yacob Sinaga (YS) Ayah dari korban menyampaikan bantahan tegas terhadap sejumlah narasi yang beredar di publik, Kamis (22/1/2026).

Konferensi pers yang dihadiri kuasa hukum tersangka Ramses Sinurat bersama sejumlah pihak yang disebut berasal dari lingkungan SD Advent XIV Bekasi, YS menilai banyak pernyataan kuasa hukum tersangka tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.

Baca Juga: Polisi Dipertanyakan, Tersangka Kekerasan Anak Ramses Sinurat Mangkir Dua Kali dan Belum Juga Ditangkap

YS menegaskan, penetapan Ramses Sinurat sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota bukanlah tindakan prematur sebagaimana diklaim kuasa hukum.

Dirinya menyebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh selama kurang lebih satu tahun, dengan pendekatan scientific investigation.

"Penyidikan sudah berjalan panjang dan sistematis. Jadi tidak benar jika dikatakan penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa,” ujar YS.

Baca Juga: Absen dari Pemeriksaan Dugaan Pencabulan Siswa di Sekolah Advent XIV, Keluarga Korban Minta Polisi Bertindak Tegas

Terkait klaim bahwa penyidik belum memeriksa saksi dari pihak sekolah, YS kembali membantah.

Ia menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting, di antaranya Kepala Sekolah SD Advent XIV Bekasi Molinda Siahaan, wali kelas Dearline Anita Purba, serta Poltak Sinaga selaku petugas keamanan sekolah.

Bahkan, saksi-saksi yang diajukan oleh pihak tersangka dan dinilai meringankan juga telah diperiksa dan seluruh keterangannya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pernyataan kuasa hukum tersangka seolah ingin membentuk opini publik, agar terlihat bekerja. Padahal faktanya semua saksi, termasuk dari pihak tersangka sendiri, sudah diperiksa penyidik,” tegasnya.

Mengenai isu pemeriksaan CCTV, YS menilai pernyataan kuasa hukum tersangka saling bertolak belakang.

Di satu sisi disebutkan polisi belum memeriksa CCTV, namun di sisi lain diklaim CCTV sudah diperiksa.

YS juga menanggapi langkah praperadilan yang diajukan pihak tersangka.

Menurutnya, praperadilan merupakan hak hukum tersangka, namun demi menjamin proses yang objektif dan berkeadilan, pihaknya telah menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta Pengadilan Tinggi Bandung untuk melakukan supervisi dan asistensi terhadap jalannya praperadilan tersebut.

Lebih lanjut, YS mengkritisi pelaksanaan konferensi pers yang digelar di tempat umum seperti restoran cepat saji.

Ia menilai pembelaan hukum seharusnya dilakukan di ruang persidangan, terlebih ketika proses praperadilan telah diajukan.

Baca Juga: Aksi Nyata Bela Negara, BUMN Prioritaskan Aceh dan Siapkan 15.000 Huntara untuk Pemulihan Bencana

"Konferensi pers di resto kemarin terasa janggal, apalagi dihadiri pihak sekolah. Masyarakat sebaiknya mendengarkan keterangan resmi dari kepolisian, bukan dari pihak tersangka kasus dugaan pencabulan anak,” ujarnya.

YS bahkan menilai kehadiran pihak SD Advent XIV Bekasi dalam konferensi pers tersebut menjadi indikator serius yang perlu disoroti.

Menurutnya, hal itu mencerminkan sikap yang dinilai tidak berpihak pada prinsip perlindungan anak.

Baca Juga: 3 Pelatihan Human Resource Terbaik di Indonesia 2025

"Dengan hadirnya pihak sekolah dalam konferensi pers tersebut, publik bisa menilai sendiri. Ini menjadi barometer bahwa SD Advent XIV Bekasi patut dipertanyakan komitmennya sebagai sekolah ramah anak,” kata YS.

Menutup pernyataannya, YS menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dan masyarakat akan terus mengawal perkara ini hingga ke persidangan.

Ia juga optimistis Pengadilan Negeri Bekasi akan memutus perkara praperadilan secara adil dan berkeadilan bagi korban, sejalan dengan rekomendasi empat lembaga negara dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI.

“Kebenaran tetaplah kebenaran. Kami yakin keadilan akan berpihak kepada korban,” pungkasnya.