PEPO.id, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor masih akan membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga yang turut menyinggung isu LGBT. Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, rancangan tersebut belum final sehingga substansi dan pasal-pasalnya masih perlu dikaji sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pembahasan Raperda itu menjadi bagian dari tiga usulan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor yang disampaikan dalam rapat paripurna di Cibinong, Jumat (16/10/2026). Dua rancangan lainnya berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta penyelenggaraan sistem pengelolaan air minum.
Isu LGBT disebut sebagai salah satu hal yang menjadi perhatian dalam materi Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga. Meski demikian, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai bentuk pengaturan maupun pasal khusus yang akan membahas persoalan tersebut.
Rudy menekankan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berupa penyusunan rancangan. Karena itu, materi yang tercantum di dalamnya belum dapat dipandang sebagai ketentuan hukum yang telah berlaku. Pemerintah daerah dan DPRD akan membahas substansinya bersama-sama sebelum memasuki tahap penetapan.
"Namun, perlu kami tegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap rancangan peraturan daerah. Oleh karena itu, substansinya akan dibahas dan disempurnakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor," jelas Rudy.
Di sisi lain, Rudy menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor atas pengajuan ketiga Raperda inisiatif tersebut. Menurutnya, pengusulan rancangan peraturan daerah merupakan bagian dari kewenangan legislatif dalam menjalankan fungsi pembentukan regulasi di tingkat daerah.
Ia menambahkan, fungsi legislasi DPRD memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemerintah daerah memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, setiap rancangan tetap harus melalui pembahasan agar materi yang diatur sesuai dengan kebutuhan warga dan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya, Pemerintah Kabupaten Bogor mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor. Salah satu fungsi dan kewenangan DPRD adalah fungsi pembentukan peraturan daerah. Melalui pengajuan tiga Raperda inisiatif ini, DPRD turut menjalankan perannya untuk melindungi dan melayani seluruh masyarakat Kabupaten Bogor," ujar Rudy.
Tahap berikutnya, DPRD Kabupaten Bogor dijadwalkan membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas ketiga rancangan tersebut. Melalui mekanisme itu, materi setiap Raperda akan dibahas lebih lanjut sebelum proses legislasi berlanjut ke tahap berikutnya.***







