PEPO.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memperluas layanan pembayaran pajak daerah hingga ke seluruh kantor kecamatan.

Kebijakan ini mulai dijalankan menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik.

Dengan regulasi tersebut, warga kini tak perlu lagi datang ke kantor pusat pelayanan pajak.

Pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan terdekat, sehingga prosesnya lebih praktis dan hemat waktu.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari penataan struktur organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Daerah.

Baca Juga: Pemkab Bogor Siapkan Program Beasiswa, Satu Desa Satu Sarjana Jadi Prioritas Rudy Susmanto

Dalam aturan terbaru, dibentuk 34 Satuan Pelayanan yang ditempatkan di masing-masing kecamatan, disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan wilayah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa pembukaan gerai pembayaran di kecamatan dilakukan secara bertahap.

Meski masih menyesuaikan kesiapan sarana dan prasarana, sejumlah kecamatan telah mulai melayani pembayaran pajak secara langsung.

“Ke depan seluruh kantor kecamatan akan melayani pembayaran pajak. Petugas dari Satuan Pelayanan sudah kami siapkan. Selain itu, layanan mobil keliling tetap berjalan untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah,” ujar Adi, Rabu (11/2).

Baca Juga: Rudy Susmanto Lantik 24 Pejabat Pemkab Bogor, Langkah Strategis Optimalkan Pelayanan Publik

Menurutnya, dalam struktur baru ini setiap Satuan Pelayanan tetap berada di bawah koordinasi Kepala UPT dan Kepala Tata Usaha (KTU), namun memiliki fokus kerja di wilayah masing-masing.

Wilayah dengan potensi besar bahkan mendapat lebih dari satu satuan pelayanan.

Contohnya, Kecamatan Cibinong di bawah UPT Citeureup memiliki dua Satuan Pelayanan, sementara Tajurhalang, Bojonggede, dan Citeureup masing-masing satu unit.

Tak hanya melayani pembayaran, Satuan Pelayanan juga bertugas melakukan pendataan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi, melayani pendaftaran, pembetulan data, penanganan keberatan, hingga optimalisasi penagihan pajak daerah.

Penataan ini dirancang agar sistem pelayanan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pemerintah daerah berharap pendekatan yang lebih dekat dan sederhana dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bupati Bogor dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan mudah dijangkau.

Dengan akses yang semakin dekat, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan diharapkan meningkat, yang pada akhirnya memperkuat pembiayaan pembangunan di Kabupaten Bogor.***