PEPO.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencatatkan lompatan besar dalam penatausahaan dan pengamanan kekayaan daerah. Sebanyak 320 bidang aset tanah milik Pemkab Bogor yang tersebar di 40 kecamatan kini resmi mengantongi sertifikat kepemilikan sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Capaian pemetaan legalitas tanah tersebut ditegaskan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, saat menghadiri acara penyerahan bukti hak atas tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Cibinong, Jumat (11/9/2026).

Rudy menjelaskan bahwa legalisasi 320 bidang tanah di seluruh penjuru Kabupaten Bogor merupakan bagian dari ikhtiar konkret pemerintah daerah untuk memastikan seluruh kekayaan publik terdata secara akurat, akuntabel, serta bebas dari potensi sengketa lahan.

Baca Juga: Bupati Bogor Terima Sertifikat Tanah PSU dari PT Sentul City, Amankan Sejumlah Aset Milik Pemkab

“Ini bagian dari ikhtiar kita untuk menata dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat,” ujar Rudy Susmanto.

Bupati menegaskan, mengantongi sertifikat tanah tidak boleh dipandang sebagai titik akhir dari tata kelola aset. Terbitnya dokumen hukum tersebut harus ditindaklanjuti secara teknis oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD) penanggung jawab melalui pemetaan zona dan pengawasan fisik di lapangan.

“Penyerahan ini bukan kita pandang sebagai akhir dari sebuah proses, tetapi menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Bogor untuk terus menata dan memperkuat pengelolaan aset daerah. Yang terpenting adalah bagaimana PSU yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Rudy.

Baca Juga: Gandeng Kementerian LH, Bupati Rudy Susmanto Kebut Penuntasan Asap Kebakaran TPA Galuga

Ia secara khusus menginstruksikan seluruh instansi terkait agar proaktif menginventarisasi dan merancang pemanfaatan fasilitas umum atau lahan bersertifikat tersebut agar berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.

“Pastikan statusnya jelas, pengelolaannya terintegrasi, dan pemanfaatannya sesuai dengan fungsi serta kebutuhan masyarakat. Mari kita jaga dan tata aset Kabupaten Bogor bersama demi kepentingan masyarakat,” instruksinya.

Melalui penataan aset berbasis legalitas yang kuat di 40 kecamatan ini, Pemkab Bogor optimistis infrastruktur publik dan pelayanan masyarakat akan terbangun di atas fondasi hukum yang tertib dan transparan.

“Semoga langkah yang kita laksanakan hari ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam membangun Kabupaten Bogor yang lebih tertata, tertib dalam pengelolaan aset, dan semakin mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.***