PEPO.id — Polemik tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan kini merembet ke daerah.

Di Kota Bekasi, tunjangan serupa yang dinikmati para wakil rakyat juga menuai protes dari masyarakat.

Angka-angka yang terungkap menunjukkan besaran tunjangan yang tidak kalah fantastis dari tingkat pusat, memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa.

Baca Juga: Diponegoro Hero: Film Berbasis AI Pertama di Indonesia Hidupkan Kembali Perang Jawa

Berdasarkan data yang beredar, tunjangan perumahan per bulan untuk Ketua DPRD Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp53 juta, Wakil Ketua Rp49 juta, dan anggota DPRD Rp46 juta.

Angka-angka ini dinilai tidak masuk akal, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

"Anggaran tunjangan perumahan tersebut menurut saya sangat fantastis. Seharusnya kita belajar dari polemik yang sedang terjadi di tingkat nasional," ujar Febrian Naufal, Ketua PMII Komisariat Universitas Islam 45 Bekasi, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, tunjangan tersebut seharusnya dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: Made in Bali: Kisah Cinta, Tradisi Perjodohan, dan Keindahan Budaya Pulau Dewata

Naufal berharap, Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal ini Wali Kota Tri Adhianto, dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

"Di tengah efisiensi anggaran yang terjadi di kepemimpinan Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming, seharusnya bisa dilakukan hingga tingkat kota/kabupaten, jangan hanya menjadi formalitas saja," ungkap Naufal.

Sebagai informasi, tunjangan perumahan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen Season 3 Tayang Januari 2026, Adaptasi Arc Culling Game Penuh Aksi

Peraturan ini telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 150 Tahun 2020.***