PEPO.id, Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD di Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Kesepakatan ini menjadi pijakan krusial bagi Pemkab Bogor untuk mengalokasikan sisa anggaran belanja daerah hingga Desember 2026, terutama pada percepatan pembangunan fisik serta pemenuhan program prioritas masyarakat.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan secara maraton.

“Alokasi belanja dalam Perubahan APBD 2026 ini kami fokuskan pada pemenuhan program prioritas serta belanja wajib yang harus rampung sebelum penutupan tahun anggaran,” ujar Rudy di Cibinong.

Beberapa alokasi strategis yang diakomodasi dalam APBD Perubahan 2026 mencakup rehabilitasi infrastruktur jalan dan penataan ruang, perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan, perumahan dan pemukiman, hingga pencairan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Di samping itu, dana perubahan ini disiagakan untuk menyokong kontingen Kabupaten Bogor pada ajang Porda Jawa Barat 2026 dan Peparpeda Jawa Barat 2026.

Selain mengesahkan APBD Perubahan, rapat paripurna menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang mengusung delapan Raperda. Enam di antaranya merupakan usulan eksekutif, termasuk Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup 2029, serta tiga Raperda inisiatif legislatif terkait penyediaan air minum, ketahanan keluarga, dan perlindungan masyarakat adat.

Pada kesempatan yang sama, Rudy mendorong penguatan anggaran pada APBD 2027 mendatang guna mendukung digitalisasi sistem perparkiran daerah secara bertahap untuk menggantikan metode karcis konvensional.

Rudy menegaskan, keberhasilan eksekusi APBD Perubahan ini sangat bergantung pada soliditas antara legislatif dan eksekutif sebagai satu kesatuan penyelenggara pemerintahan daerah.

"Sesuai amanat undang-undang, pemerintahan daerah adalah satu paket antara DPRD dan eksekutif. Kami tentu berharap kolaborasi ini terus terjaga demi mengawal pembangunan dan melayani masyarakat Kabupaten Bogor secara optimal," pungkasnya.***